BADUNG - Sikap Mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) yang diwakili oleh BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang ramai belakangan ini, mengajak dialog para pimpinan UNUD dengan jargon Sidang Akbar Mahasiswa, pada Selasa, 8 April 2025, Pukul 14.00 Wita, di Auditorium Widya Sabha, Kampus UNUD.
Mereka mengkritisi sikap UNUD terhadap Perjanjian Kerja Sama TNI-AD (Kodam IX Udayana) dengan Universitas Udayana (UNUD).
Penolakan itu berawal dari Rabu, 5 Maret 2025, di tengah hiruk-pikuk penolakan Revisi Rancangan Undang - Undang TNI yang telah disahkan pada 20 Maret 2025, Universitas Udayana dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam hal ini Kodam IX/Udayana, menandatangani perjanjian kerja sama tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi dengan Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.
Dokumen perjanjian ini baru diumumkan secara resmi pada Rabu, 26 Maret 2025. Bila dikaji lebih lanjut, perjanjian yang bertujuan untuk membangun kolaborasi antara kedua institusi ini masih bersifat umum tanpa adanya pengaturan teknis terkait pelaksanaannya.
"Ketidakjelasan mengenai implementasi kerja sama ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan kewenangan serta dampaknya terhadap kebebasan akademik dan independensi institusi pendidikan, " Sebut ketua BEM dalam rilisnya.
Penolakan ini muncul sebagai respon kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu, sebut I Wayan Arma Surya Darmaputra selaku Presiden Mahasiswa Universitas Udayana (ketua BEM)
Tuntutan mereka antara lain,
1. Menuntut kepada Universitas Udayana untuk membatalkan “Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan Universitas Udayana tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi"
2. Menuntut kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk membatalkan “Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Tentara Nasional Indonesia tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”
Orasi yang berkembang adalah bahwa PKS tersebut dapat membatasi sikap kritis dari Mahasiswa, ruang kritis mereka diduga akan dibungkam. Seharusnya UNUD dapat melindungi ruang kritis Mahasiswa tersebut.
"Kami dari FP (Fakultas Pertanian), bukan Fakultas Perang, " Pekik orator.
Dalam dialog tersebut Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., mengatakan bahwa tidak ada hubungannga dengan revisi UU TNI yang berlangsung di Jakarta sana.
"Kita akan mencari solusi dan dijamin tidak akan ada latihan secara militer, " Ungkap Rektor.
Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum., yang juga merupakan Dekan Hukum menyebutkan bahwa membatalkan kerjasama akan melewati proses yang panjang karena melibatkan 2 atau lebih institusi.
Dalam hal ini, Rektor UNUD menghargai dan mendengarkan dialog yang berasal dari aspirasi masyarakat kampus UNUD.
Universitas Udayana bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menyepakati untuk mengusulkan pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana.
Rektor dalam kesempatan yang tidak ingin didengarkan oleh para mahasiswa, ia menjelaskan secara terbuka kepada mahasiswa mengenai maksud dan tujuan kerja sama yang dimaksud, yaitu sebagai bentuk payung hukum untuk kegiatan yang bersifat edukatif, kolaboratif dan tetap berada dalam koridor Tri Darma Perguruan Tinggi.
Rektor menegaskan bahwa PKS tersebut tidak menyentuh aspek kurikulum, tidak mengintervensi kebebasan berpikir serta tidak membuka ruang bagi militerisasi kampus.
"Kampus ini milik kita bersama. Apapun yang menimbulkan keresahan, wajib kami dengarkan dan pertimbangkan dengan hati terbuka. Saya mendengar, dan saya memahami, ” ujar Rektor.
Dalam. Tindaklanjutannya, kesepakatan ini dituangkan secara tertulis dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPM Universitas Udayana, Ketua BEM Universitas Udayana dan Rektor Universitas Udayana.
Universitas Udayana mengapresiasi semangat intelektual mahasiswa dalam mengawal kebijakan institusional. Kampus berkomitmen untuk menjaga ruang akademik tetap aman, terbuka, dan bebas dari intervensi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berpikir dan otonomi pendidikan tinggi. (Ray)